Jejaknusantara.web.id - Dugaan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dikawasan Kp. Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. sengaja dibiarkan beroperasi memang sering muncul di tengah masyarakat. kecurigaan ini diperkuat oleh lambatnya penindakan, bocornya rencana razia, hingga indikasi keterlibatan oknum tertentu.

Faktor Penyebab Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Dugaan "Bekingan" dan Setoran Oknum: Banyak laporan investigasi warga dan media lokal mengungkap adanya aliran dana atau "upeti" kepada oknum-oknum tertentu untuk meloloskan.


Konspirasi Korporasi/Pemilik Lahan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengendus modus di mana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sengaja membiarkan operator ilegal menambang di wilayah mereka. Hal ini diduga dilakukan agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar pajak dan royalti kepada negara.

Ekonomi Rakyat sebagai Tameng: Pelaku tambang sering kali menggunakan alasan "mencari sesuap nasi" untuk memicu konflik horizontal, sehingga aparat kerap ragu bertindak represif demi menjaga stabilitas sosial di daerah terpencil.

Kebocoran Rencana Operasi: Operasi penertiban berkali-kali gagal karena informasi penyerbuan telah bocor lebih dulu, membuat para penambang liar sempat melarikan diri sebelum aparat tiba di lokasi.

Dampak Nyata Akibat Pembiaran Kerusakan Lingkungan Masif: Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida meracuni aliran sungai dan mematikan ekosistem air.Bencana Alam: Penggalian tanpa prosedur keamanan memicu tanah longsor yang sering kali menelan korban jiwa dari para pekerja itu sendiri.

Kerugian Negara: Negara kehilangan potensi penerimaan hingga miliaran rupiah dari sektor pajak dan tata kelola mineral yang dijarah.Respon dan Upaya Penegakan Hukum TerbaruMeskipun ada isu pembiaran, aparat penegak hukum dan kementerian terkait terus melakukan penindakan secara berkala:

Penutupan Masif: Pemerintah melalui program khusus gencar menutup ribuan titik tambang ilegal di seluruh Indonesia.

Bareskrim Polri: Menyita pabrik pengolahan emas ilegal serta menjerat pengusaha besar dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Gakkum ESDM & KLHK: Menaikkan status hukum pertambangan ilegal ke tingkat penyidikan di berbagai wilayah, termasuk kawasan hutan lindung dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).